iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dengan berakhirnya surat edaran 383 kabupaten Muaro Jambi yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 ini terkait situasi Pandemi Covid-19 yang sebelumnya mengharuskan penutupan tempat Wisata dan pembatasan Sosial Masyarakat, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muarojambi melaksanakan Rapat Koordinasi.

Dimana Rakir ini dipimpin langsung oleh PJ Sekda kabupaten Muaro Jambi Ir. Azrin di dampingi Wakapolres Muaro Jambi Kompol Novrizal, Pabung Muaro Jambi Mayor ifn Syafendi, dan di hadiri para opd terkait lingkup kabupaten Muarojambi memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.

Dimana Sekda mengatakan dalam Rakor ini pihaknya mengambil langkah-langkah untuk penanganan selanjutnya setelah Muarojambi tak lagi berada di Zona Merah.

"Pada rapat ini kami menyepakati bahwa tempat wisata sudah boleh dibuka dengan prosedur pengelola tempat wisata harus mengajukan permohonan dulu kepada satgas covid 19 dan dicek ke lapangan oleh tim verifikator, setelah dinyatakan memenuhi syarat atau pun sarana dan prasarana baru surat izin pembukaan pariwisatanya,” ungkap PJ Sekda. (pas)

 


Berita Terkait



add images