iklan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Untuk kali kedua, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji. Sama seperti tahun lalu, pertimbangannya adalah keselamatan jamaah dan tidak kunjung ada kepastian pemberian kuota haji dari Arab Saudi.

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 221 ribu orang. Namun, Arab Saudi sering tiba-tiba memberikan kuota tambahan. Pada penyelenggaraan haji 2019, misalnya, kuota Indonesia ditambah menjadi 231 ribu orang.

Dengan pembatalan haji dalam dua tahun berturut-turut, sekitar setengah juta calon jamaah haji (CJH) Indonesia harus tertunda keberangkatannya.

Keputusan pembatalan haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021. Dampak dari kebijakan itu, antrean haji semakin panjang. Sebab, jamaah yang berada di antrean terdepan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Sementara itu, di bagian ekor antrean, jumlahnya semakin banyak. Sebab, meski tidak ada pemberangkatan haji, pemerintah tetap menerima pendaftaran untuk berhaji.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi H. Dasir tidak memungkiri dampak pembatalan itu adalah antrean yang semakin panjang. ’’Mau itu haji dijalankan maupun haji dibatalkan, ada dampak negatifnya,’’ katanya saat mengunjungi Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin (3/6).

Konsekuensi pembatalan penyelenggaraan haji, lanjut dia, bukan hanya antreannya yang semakin panjang, melainkan juga semakin banyak jamaah yang usianya kian tua. Hal itu tentu berpengaruh pada kondisi kesehatan. Dia menjelaskan, Kemenag akan terus melakukan sosialisasi supaya keputusan pembatalan penyelenggaraan dapat diterima dan dipahami masyarakat.


Berita Terkait



add images