iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dipta Wahyu/JawaPos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Ditegaskan, keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.

“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Khoirizi dalam keterangannya, Minggu (6/6).

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” sambung dia.

Ia meneturkan bahwa pihaknya tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020 Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya, seperti pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.


Berita Terkait



add images