iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus tersebut menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Sebagai lembaga penegak hukum, Boyamin mengatakan, KPK semestinya menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan ini dan menjelaskan alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI.

“Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (7/6).

Sebagai penggugat, Boyamin meyakini bakal memenangkan praperadilan ini. Hal ini mengingat alasan KPK menghentikan kasus BLBI Sjamsul dan Itjih berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan pidana.

Padahal, tegas Boyamin, hukum di Indonesia tidak mengenal putusan seseorang menjadi dasar menghentikan perkara orang lain.

“MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain atau yurisprudensi. Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Adapun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Alex menyebutkan, penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” kata Alex.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images