iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, Senin (7/6).

Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dalam perkara ini, Matheus juga turut terseret sebagai terdakwa. Selain Matheus, pihak-pihak yang akan bersaksi dalam persidangan hari ini antara lain, Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan dan Riski Riswandi.

Dalam persidangan pada Rabu (2/6), seorang saksi pihak swasta Handy Rezangka mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) dari PT. Tigapilar Agro Utama.

“Saya bilang pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah),” ujar Handhy dalam persidangan.

Handy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas. Penyerahan uang itu merupakan dari seorang swasta bernama Nuzulia.

“Nggak ada, ‘cuma nanya ini berapa?’ saya bilang Rp 800 juta,” ucap Handhy.

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

“Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari,” tegas Harry. (riz/fin)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images