iklan DPO yang berhasil ditangkap oleh Kejati Jambi langsung ditahan di Kajati Jambi
DPO yang berhasil ditangkap oleh Kejati Jambi langsung ditahan di Kajati Jambi (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejati Jambi berhasil mengamankan dua orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi Pengerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo.

Keduanya yaitu Musashi Pangeran Batara dan Sarjono, yang berhasil diamankan pada Rabu (9/6). Saat ini, masih ada 8 DPO yang harus diburu, mereka tersebar diluar negeri maupun di dalam negeri.

Kedua orang DPO ini berhasil ditangkap pada tempat yang berbeda. DPO 1 diamankan di Kota Jambi bernama Sarjono dan DPO 2 ditangkap dari Kota Jakarta saudara yang bernama Musashi.

Asisten Intelejen Kejati Jambi, Jufri mengatakan, keberhasilan penangkapan DPO tindak perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tebo berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi serta Kejaksaan Negeri Tebo.

“Sampai saat ini proses pencarian berjalan terus dan dalam tahun ini kita sudah bisa mengamankan 6 orang DPO. Tidak ada toleransi yang nama-namanya sudah tertulis dalam buku catatan DPO akan terus kita buru,” ungkapnya. (cr1)


Berita Terkait



add images