iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pedagang di Jambi menolak rencana bahan pokok atau sembako dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Ada 11 bahan pkok yang rencananya dikenakan PPN, diantaranya, beras, jagung, gabah, kedelai, jagung, daging, garam, telur, susu, sayur sayuran dan buah buahan.
Tarif PPN yang Diusulkan sebesar 12 persen, 5 Persen, dan 1 persen. Penolakan yang dilakukan pedagang itu beralasan. Apalagi di tengah pandemic Covid-19 ini, ekonomi masyarakat sedang sulit. Jika diterapkan PPN, akan bertambah berat karena harus membayar harga lebih mahal.

Seorang pedagang daging di pasar Angso Duo mengatakan, tak habis pikir dengan rencana pemerintah mengenakan pajak pada sembako. Ia mengatakan, saat ini saja pembeli sudah berkurang karena terhimpitnya ekonomi saat Covid-19.

“Ya harus dipikirkan lah nasib kami yang dibawah, dengan mahalnya harga bisa jadi kehilangan pembeli, dan bisa-bisa barang tak terjual dan busuk, yang bisa akibatkan usaha kami tutup,” ujarnya yang meminta tak dituliskan namanya.

Ia juga mengakui belum tahu, bagaimana kebijakan kenaikan pajak oleh pemerintah. Tetapi Dia berharap pemerintah pro kepada pedagang kecil seperti dirinya.

“Masih untung kita bisa menyambung hidup di situasi sekarang, mintak tolong ke pemerintah jangan dibuat susah, mending dinaikkan saja pajak barang mewah, kita minta tolong dikaji ulang wahai pemerintah pusat,” sebutnya. (aba)


Berita Terkait



add images