iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Nasrun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 3 tahun berturut-turut di Dinas Perkim, yaitu pada tahun 2017, 2018, dan 2019. 

Atas tindakannya tersebut terdakwa Nasrun divonis 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Nasrun juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Nasrun juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara. 

Dalam kasus ini mantan Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti, juga dinyatakan bersalah pada perkara ini. Mereka dinyatakanan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. 

Dalam putusan hakim, Nasrun dan Lusi terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, saat membacakan amar putusan, Kamis (10/6) di Pengadilan Negeri Jambi. 

Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta. 

Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi anggaran di Dinas Perkim selama 3 tahun anggaran. Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP. (rid)


Berita Terkait



add images