iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako).

Wacana PPN Sembako itu tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, M Nur Khabsyin menekankan, agar kebijakan itu dikaji ulang karena merugikan petani.

“Saya kira perlu dikaji ulang. Apalagi, saat ini masa pandemi dan situasi ekonomi sedang sulit. Ini akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani,” kata Khabsyin, Jumat (11/6).

Dapay diketahui, dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, gula konsumsi bakal dikenakan PPN.

Dia menyebut sebetulnya pada 2017 lalu gula konsumsi sudah dikenakan PPN, akan tetapi PPN kemudian dihapuskan karena petani tebu melalui unjuk rasa di ibu kota.

“Saat itu petani beralasan bahwa gula termasuk bahan pokok kenapa kena PPN, sedangkan beras bebas dari PPN,” ujarnya.

Menurut Khabsyin, pengenaan PPN akan merugikan petani tebu dalam negeri karena gula konsumsi, pada ujungnya akan menjadi beban petani sebagai produsen.

“Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani,” terangnya.


Berita Terkait



add images