iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI -  Antusias masyarakat dalam pembuatan akta kematian di Kabupaten Batanghari alami peningkatan. Saat ini Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batanghari telah terbitkan 372 dokumen akta kematian.

Untuk pembuatan akta kematian tersebut semua pelayanan yang di lakukan oleh Disdukcapil tidak di pungut biaya sama sekali.

Plt Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Batanghari Sari Novri Andha, mengatakan, pembuatan akta kematian sangatlah penting di lakukan oleh para waris untuk keluarganya yang meninggal dunia.

Karena selain berguna di hadapkan soal warisan, akta kematian juga berguna untuk bagi para pensiun hingga klaim asuransi.

“Saat ini pihak Disdukcapil Batanghari telah terbitkan 372 dokumen akta kematian terhitung sejak Januari hingga 9 Juni 2021 kemarin. Sementara pada tahun 2020 lalu, pihak kami juga telah menerbitkan 1.137 dokumen akta kematian,” ungkapnya.

Dijelaskan Sari, adapun syarat pembuatan akta kematian sendiri, pihak ahli waris harus melampirkan KTP asli yang bersangkutan, Kartu Keluarga asli, membuat surat keterangan kematian dari rumah sakit, mengisi formulir A5 dari desa bersangkutan, serta mengisi formulir yang di sediakan oleh Disdukcapil sendiri.

“Pihak Disdukcapil juga melakukan sistem jemput bola ke Desa-desa maupun Kelurahan dalam setiap tahunnya,” pungkas Sari. (rza)


Berita Terkait



add images