iklan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jatuh tempo atau masa akhir pembayaran tunggakan kontribusi pengelola pasar Angso Duo baru PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) telah habis pada 9 Juni lalu. 

Ini berdasarkan surat Kepala Badan Keuangan daerah Provinsi Jambi tanggal 15 Juni lalu, surat ini sebenarnya untuk membalas surat PT. EBN yang meminta pembayaran secara mengangsur.

Dalam surat ini menerangkan, jatuh tempo pembayaran dari Surat Peringatan ke tiga (SPIII) yang dilayangkan Pemprov adalah pada 9 Juni lalu, atau terhitung sejak 120 hari (9 Februari) SPIII dikirimkan.

Dengan sudah habisnya masa pembayaran ini maka PT. EBN tak bisa lagi melakukan angsuran pembayaran. Dalam surat itu disebutkan PT. EBN selaku pengelola BOT Angso Duo memiliki niat untuk mengangsur tunggakan kontribusi pada 21 Juni mendatang sebanyak Rp 2,5 Miliar. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman belum memberikan konfirmasi terbarunya terkait polemik ini. Begitupun konfirmasi yang dilakukan Kepala Bakeuda Agus Pirngadi belum dijawab.

Sekda Sudirman saat terakhir diwawancarai Jambi Ekspres mengatakan, jika sudah lewat waktu, maka, akan dilakukan upaya hukum sesuai dengan MoU perjanjian. Hal ini seperti pengambil alih pasar oleh Pemprov Jambi. 

“Jika sampai tiga kali diberikan peringatan ketiga, selama 120 hari tak ditindaklanjuti kita akan melakukan tindakan hukum,” sebutnya.

Untuk progres pembayaran tunggakan sejauh ini, Dia mengakui belum ada tindak lanjut. Walaupun Dia mengatakan pihak EBN berharap ada komunikasi dengan Pemprov. “Tapi kita belum bisa tindak lanjut pertemuan itu sebelum tunggakan dibayar Rp 10 Miliar oleh EBN,” jelas Sekda. (aba)


Berita Terkait



add images