iklan FOTO: FAISAL R. SYAM / FIN
FOTO: FAISAL R. SYAM / FIN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia divonis dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus narkoba. Ibu dua anak itu menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kalau dari Reza siah terima ya (divonis 10 bulan penjara),” ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa saat dihubungi awak media, Kamis (17/6/2021).

Mendapat hukuman sebesar itu, kata Leiderman, Reza mengucapkan terima kasih kepada pihaknya yang telah membantunya dalam menangani kasus hukumnya.

“Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images