iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan masukkan perihal standar kompetensi pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota. Menurutnya ada 15 kompetensi dan kriteria diperlukan untuk menjadi calon pengawas pemilu.

Fritz mengatakan, kompetensi pertama yang dibutuhkan pengawas pemilu adalah komunikasi. Para pengawas pemilu harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien, mampu berbicara terkait kepemiluan, serta mampu menggunakan media dan sarana komunikasi.

“Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Fritz, Jumat (18/6).

Fritz menambahkan, 14 kompetensi lain yang harus dimiliki pengawas pemilu di antaranya mampu mengelola emosi, memiliki pemahaman intrapersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas, dan ketelitian kerja, analisis, dan sintesis.

“Kompetensi analisis yang dimaksud adalah para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ni penting harus dapat memprioritaskan dan mengambil keputusan-keputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil,” ujarnya. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images