iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar menyatakan Budi Setiawan sebagai ketua sah DPD Golkar Kota Jambi 2020-2025 hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Kota Jambi yang digelar pada tanggal 26 Juli 2020 dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020.

Keptusan ini tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Partai Golkar  nomor : 31/PI-GOLKAR/II/2021 tentang perkara perselisihan Musda X DPD Partai Golkar Kota Jambi yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar pada Selasa sore (22/06).

Setidaknya ada empat point yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar dalam putusan tersebut, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon. Kedua, menyatakan sah dan mengikat penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan.

Ketiga, menyatakan batal dan tidak sah penyelenggaraan lanjutan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan.

Keempat, memerintahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi untuk menerbitkan Keputusan tentang pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GOLKAR Kota Jambi Masa Bhakti 2020-2025 (hasil MUSDA) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020.


Berita Terkait



add images