iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tanggal 20 Juli 2021 mendatang, umat Islam akan merayakan hari raya idul adha tahun 1442 Hijiriyah.

Kondisi wabah pandemi virus Corona (covid-19) saat ini, pelaksanaan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban tetap mengikuti himbauan dari pemerintah, termasuk di wilayah Kabupaten Sarolangun yang jumlah kasus positif covid-19 masih ada tren penambahan.

M. Syatar, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sarolangun  mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan ibadah sholat idul adha dan ibadah qurban.

Katanya, untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ataupun zona merah, pelaksanaan sholat idul adha tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah, begitu juga pemtongan hewan qurban dilarang untuk menimbulkan keramaian.

“Tapi kalau kita yang masih di zona kuning masih diperbolehkan melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha di mesjid ataupun musholla, seperti kita di Sarolangun masih diperbolehkan,” katanya.

Meskipun tetap diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Ied Adha di mesjid,dirinya menegaskan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas mesjid sebanyak 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan khutbah Idul Adha dipersingkat dengan durasi 15 menit.

Sedangkan Pelaksanaan ibadah qurban juga masih diperbolehkan namun dianjurkan kepada panitia bahwa pemotongan hewan itu dilakukan rumah pemotongan hewan dan jika tidak memungkinkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk pendistribusian daging hewan qurban, dianjurkan memang panitia meminimalisir masyarakat untuk tidak berkerumun. Kalau bisa panitia yang berjalan untuk mendistribusikan daging ke masyarakat,”ujarnya.

Iapun menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk sama-sama mengerti kondisi sekarang yang masih dalam keadaan wabah pandemo virus Corona. Maka dari itu, pihaknya juga mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sarolangun untuk sama-sama mensosialisasikan ini kepada masyarakat.

“Masyarakat untuk mengerti dengan kondisi pandemi yang semakin hari semakin meningkat jumlah orang yang tertular virus Corona ini. kita memang untuk sudah sosialisasikan ke seluruh KUA dan juga penyuluh agama yang ada untuk mensosialisasikan surat edaran itu ke tengah masyarakat terkait pelaksanaan sholat idul adha dan pelaksanaan ibadah qurban. Kita juga minta MUI untuk mendukung dan ikut mensosialisasikan ketentuan pelaksanaan sholat idul adha dan ibadah qurban,” pungkasnya.

(pas)


Berita Terkait



add images