iklan Gugatan Praperadilan Subhi Ditolak Hakim.
Gugatan Praperadilan Subhi Ditolak Hakim.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gugatan praperadilan mantan Kadis BPPRD Kota Jambi, Subhi, kandas.

Ini setelah Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan Subhi dalam persidangan yang digelar pada Senin(19/7) sore.

Dalam putusannya, majelis hakim berkesimpulan, penetapan tersangka terhadap Subhi yang dilakukan pihak termohon yakni Kejari Jambi sah menurut hukum.

Kuasa Hukum Subhi, Indra Cahaya, merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim dan mengatakan akan segera mengajukan praperadilan lagi, setelah putusan praperadilan ini.

“Saya merasa tidak puas dengan putusan hakim, dan saya menegaskan akan kembali menggugat kasus ini ke pengadilan negeri,” katanya. (rhp)


Berita Terkait



add images