iklan Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan, mengatakan pemindahan bandar narkoba tersebut karena kapasitas lapas penuh.

“Mengingat overcrowded di Lapas Cipinang sudah mencapai 400% lebih, perlu penanganan dan tindak lanjut secara progresif. Kami juga mengantisipasi beberapa kemungkinan yang bisa terjadi sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Cipinang,” katanya dalam keterangannya dikutip laman resmi Kemenkumham, Rabu (21/7).

Selain itu, dia juga menyebut pemindahan kedua bandar narkoba tersebut untuk mengikuti pembinaan lanjutan.

“Dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan,” katanya.

Pemindahan narapidana ke Lapas “super maximum security” tersebut merupakan komitmen pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Pemindahan dua narapidana kasus narkotika tersebut berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tertanggal 19 Juli 2021.


Berita Terkait



add images