iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI— Dinas Kesehatan Batanghari mencatat, dari 211 pelaku usaha depot air minum isi ulang yang ada, sebanyak 59 depot air diantaranya belum memiliki rekomendasi kelayakan higienitasi.

Padahal pemeriksaan kelayakan sangatlah penting dilakukan terhadap usaha air minum isi ulang. Dalam membuka usaha depot air minum isi ulang sangat diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan sampel terhadap kadar air supaya dapat dikatakan memiliki kelayakan higenitasnya.

"Dari data yang kami miliki, dari 211 usaha depot air minum isi ulang, terdapat 59 diantaranya belum mengantongi rekomendasi kelayakan higienitasi,” ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari, dr.Elfi Yennie.

Elfi menambahkan, bahaya air yang belum bisa di katakan higienitasi, ditambah lagi jika air minum isi ulang tersebut mengandung ecoli, maka besar kemungkinan akan menyebabkan penyakit diare dan muntah-munta. Jadi sangat di perlukan adanya izin rekomendasi dari bidang kesehatan.

“Jika nantinya ada laporan terkait kasus keracunan hal tersebut bisa jadi dikarenakan air minum isi ulang, dan langkah yang diperbuat Dinkes nantinya yakni melakukan pemeriksaan langsung kelokasi, untuk memeriksa apakah sarana sudah sesuai standar. Dan untuk memastikan depot air selalu higienitasi, kami selalu melakukan pengecekaan depot air minum isi ulang dalam kurun waktu 6 bulan sekali,” pungkas dr.Elfi Yennie. (rza)


Berita Terkait



add images