iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Setelah buron sejak 2019, akhirnya Teuku Meurah Hasrul (46) ditangkap aparat Kejaksaan Agung. Dia merupakan buronan kasus penipuan senilai Rp3,17 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Teuku Meurah Hasrul ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Dia ditangkap pada Senin (26/7) pukul 09.30 WIB.

“Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3,17 miliar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Hasrul dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019. Namun, saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan, dirinya tak datang.

“Untuk selanjutnya, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dapat diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan,” jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada para buronan yang masuk dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images