iklan
(FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan, bahwa sejumlah bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga di tengah penerapan PPKM darurat. Kenaikan terjadi pada cabai keriting, cabai merah besar, dan bawang merah.

Berdasarkan laporan dinas yang membidangi perdagangan di tiap provinsi, untuk wilayah Jawa–Bali dibanding pekan lalu, harga rata-rata cabai merah keriting naik 12,6 persen menjadi Rp27.000/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp35.200/kg) dan terendah di Jawa Tengah (Rp21.700/kg).

“Sementara harga rata-rata cabai merah besar naik 12,3 persen menjadi Rp26.300/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp37.100/kg) dan terendah di Bali (Rp14.400/kg),” kata Lutfi, Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya, harga rata-rata bawang merah naik 8,2 persen menjadi Rp32.900/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp37.500/kg) dan terendah di DI Yogyakarta (Rp28.750/kg).

“Kenaikan harga bawang merah dipicu cuaca yang cukup ekstrem di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, diproyeksikan itu tak akan berlangsung lama,” ujarnya.


Berita Terkait



add images