iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Data satu juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah diterima oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi tahap awal penyaluran BSU.

“Data satu juta calon penerima BSU sudah diterima. Selanjutnya akan dicek dan di-screening­ oleh Kemenaker. Ini untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (30/7).

Variabel yang diperiksa dari data BPJS tersebut adalah kelengkapan data. Antara lain nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp 500.000 per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan.

Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi syarat.  Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 lalu.

Seperti diketahui, ada enam syarat penerima BSU. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Ini dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Kemudian, penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta. Selain itu, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

Persyaratan selanjutnya, pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan. “Estimasinya sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” terang Ida.

BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara. Yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images