iklan
(FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Terpidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita. Ini menunjukan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengecam belum dieksekusinya Pinangki ke lapas wanita, usai vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” katanya dalam keterangannya, Minggu (1/8).

Bonyamin menilai, hal ini jelas menunjukkan ketidakadilan dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya.

“Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya mendesak agar Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya.

“Jika minggu depan belum dieksekusi maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR,” ujarnya.

Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait