iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak bisa langsung masuk ke Arab Saudi pada pelaksanaan ibadah umrah 1443 Hijriah. Meski demikian, Pemerintah masih menunggu regulasi resmi Pemerintah Arab Saudi.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi mengatakan saat ini Pemerintah masih menunggu regulasi resmi soal penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah dari otoritas Arab Saudi. Diketahui Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan akan membuka umrah untuk jamaah internasional.

“Pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan COVID-19 di dalam negeri sambil menunggu regulasi teknis penyelenggaraan ibadah umrah secara resmi dari Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (1/8).

Diungkapkannya, Kemenag telah menggelar pertemuan daring dengan Kemenlu, Kemenhub, Kemenkes, Kemenpar, Polri, KJRI Jeddah, serta lembaga negara terkait lainnya untuk mendiskusikan penyelenggaraan umrah di masa pandemi dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pertemuan ini menyepakati tentang pentingnya penyempurnaan SOP penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Penyempurnaan dilakukan pada sejumlah aspek, termasuk skema vaksinasi, karantina, PCR, pemberangkatan satu pintu, pengaturan keberangkatan.

Dikatakannya, Pemerintah belum bersikap apakah akan memberangkatkan jamaah umrah atau tidak pada tahun ini. Hal ini dilandaskan karena situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air masih tinggi.

Pemerintah ingin memprioritaskan penanganan COVID-19 terlebih dahulu di dalam negeri. Kendati demikian, Kementerian Agama juga masih melakukan lobi-lobi kepada otoritas Arab Saudi.


Berita Terkait



add images