iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan beberapa waktu lalu, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (3/8).

Ini dibenarkan oleh Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Selasa (3/8).

‘’Subhi datang menyerahkan diri,’’ katanya.

Subhi sebelumnya resmi ditetapkan oleh penyidik Kejari Jambi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.

Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/6/2021) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.

Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

"Tindakan tersangka melakukan pemotongan, itu sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan saat dikonfirmasi  Senin 21 Juni lalu. (rhp)

 


Berita Terkait



add images