iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejari Jambi melimpahkan berkas perkara dan tersangka korupsi yaitu mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/9).

Berkas perkara Subhi dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya di persidangan. Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU akan menyiapkan rencana dakwaan untuk segera disidangkan.

Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi, mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Subhi sudah lengkap baik formil maupun materil. "Serta barang bukti dan saksi cukup," kata Fajar Rudi, usai pelimpahan.

Terhadap Subhi, kata Kajari, disangkakan dengan pasal 12 e dan 12 f UU RI nomor 31 tahub 1999 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
“Dengan demikian tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Apabila surat dakwaan lengkap, maka dalam 20 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” tambah Fajar Rudi. (rhp)


Berita Terkait



add images