iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Evaluasi terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi. Hasilnya, ada rencana untuk memperluas sasaran penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi mengatakan, semulanya penerapan bebas kantong plastik baru dilakukan di swalayan, mall, supermarket.

“Kedepan akan kita terapkan untuk semua pelaku usaha yang ada di Kota Jambi, termasuk juga pasar tradisional," kata Ardi.

Lebih lanjut Ardi menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut para pelaku usaha masih patuh terhadap Peraturan Walikota Nomor 61 tahun 2019 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. 

"Masih komit, toko modern mall masih menjaga komitmen untuk tidak menggunakan kantong belanja sekali pakai (plastik)," katanya.

Disebutkan Ardi, saat ini pihaknya sedang mengkaji untuk menerapkan aturan tersebut lebih luas dari sekarang. Saat ini masyarakat masih banyak yang belum peduli tentang penggunaan kantong belanja sekali pakai. 

"Kita berharap kebijakan ini nantinya menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kantong belanja yang bisa digunakan berkali-kali,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images