iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sama-sama duduk di Senayan. Pakai jas dan juga berdasi. Tetapi ada perbedaan antara anggota DPR RI dengan DPD RI. Mulai dari tugas dan fungsi, hingga besaran gaji.  

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski sekilas namanya sama, tetapi kewenangannya berbeda. 

DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang. DPD bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.

Tugas utama DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya. Setelah produk legislasi tersebut disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-undang di lapangan. 

Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait kepentingan daerah. Misalnya otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah. 

Beban kerja yang dipikul anggota DPD, idealnya diberi upah yang layak. Agar tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan.  

Berikut rician gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:

Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp 62.881.900

Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850

Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200

Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD: Rp 71.532.800

Berikut rincian DPR RI:

Keterangan Ketua DPR Wakil Ketua Anggota

Gaji Pokok 5.040.000 4.620.000 4.200.000

Tunjangan istri  504.000 462.000 420.000

Tunjangan anak  201.600 184.800 168.000

Uang sidang/paket 2.000.000 2.000.000 2.000.000

Tunjangan jabatan 18.900.000 15.600.000 9.700.000

Tunjangan beras/jiwa 30.900 30.900 30.900

Tunjangan PPhH 2.699.813 2.699.813 2.699.813

Tunjangan kehormatan 6.690.000 6.450.000 5.580.000


Berita Terkait



add images