iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MRT (48) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Suhaili (55) pada tahun lalu. Namun kasus sampai saat ini diduga mandeg, karena adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Sarolangun sehingga pelaku masih bebas.

Saat dimintai keterangan pada jumpa pers Selasa (21/9) sore, korban memberikan klarifikasi terkait
pemberitaan sebelumnya yang memfitnah dirinya tentang penggelapan uang senilai Rp 1,1 Milyar
diduga milik suaminya.

“Pada hari ini saya mau mengklarifikasi bahwa saya sudah difitnah oleh suami saya terkait penggelapan uang toko yang saya jaga selama
ini senilai Rp 1,1 Milyar,” kata MRT, Selasa (21/9) kemarin.

Selain itu, dirinya juga mengutarakan perasaannya selama menjalani rumah tangga dengan suaminya, sambil menangis ia menjelaskan bahwa dirinya sering mendapatkan kekerasan fisik, verbal dan lainnya.

“Saya sudah menikah selama 28 tahun, dari awal menikah saya sudah mendapatkan kekerasan dan tidak ada saksi, dalam beberapa tahun ini saya tidak dapat mengajukan cerai, karena buku nikah saya tidak ada. Bukan berarti saya menikah dibawah tangan, tapi memang tidak ada, sampai-sampai saya di bawa ke psikolog DP3A untuk
mendapatkan pendampingan psikis,” jelasnya.

Setelah itu korban mengungkapkan, pada tahun 2016, dirinya diberitahu oleh temannya bahwa buku nikah itu bisa diambil duplikatnya dan ia langsung mengurus buku nikah itu.

Pada 13 Oktober 2020, MRT mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Sarolangun sendirian dan pada 4 November 2020 ketika akan
sidang, MRT diberitahu petugas Pengadilan Agama bahwa ada perempuan lain yang mengajukan
perceraian dengan alamat yang sama.

“Ternyata orang yang sama itu suami saya kemudian mendokumentasikan data pernikahan
yang dilakukan pada 13 Oktober 2020 tanpa sepengetahuan saya dan identitas palsu yang dimasukkan oleh suami saya,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Dame Sibarani mengatakan bahwa, berkas perkara pelaku sudah P21 dan pelaku sudah ditahan. Namun dengan adanya jaminan dari salah satu anggota DPRD Sarolangun pelaku bisa dibebaskan atau men-
jadi tahanan Kota.


Berita Terkait



add images