iklan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung. Rencananya, Azis akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (24/9) besok.

Informasi yang dihimpun, Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan ekspose atau gelar perkaranya telaj dilaksanakan pada 30 Agustus 2021.

Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis. Tak hanya itu. Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK. Menurutnya, Azis harus segera diberi kepastian hukum. “Saya percaya dan menunggu langkah selanjutnya dari KPK. Informasinya yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Azis Syamsuddin,” ujar Boyamin kepada FIN melalui sambungan telepon, Kamis (23/9).

Menurutnya, yang harus dilakukan KPK adalah menggali alat-lat bukti terkait perkara tersebut. Minimal 2 alat bukti. “Saya meyakini KPK sudah memiliki itu semua,” imbuhnya.

Dikatakan, Azis juga memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Misalnya, Azis ingin mengajukan praperadilan. Boyamin menyebut hal tersebut sah dan benar secara hukum.

“Jika Azis Syamsuddin merasa tidak salah dan ingin menggugurkan status tersangka, maka bisa ajukan praperadilan. Ini adalah langkah beradab melalui saluran hukum yang disediakan. Yaitu praperadilan,” paparnya.

Boyamin berharap KPK segera melakukan tindakan yang terukur. Yaitu setelah diumumkan tersangka segera dilakukan upaya paksa. “Intinya kita percayakan saja proses hukum ini kepada KPK,” pungkasnya. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images