iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO,— Seorang guru berinisial SMT, 34, ditangkap aparat Polres Trenggalek. Dia diduga kuat mencabuli anak didiknya yang menimba ilmu di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek. Aksi bejat itu dilakukan SMT selama tiga tahun. Total korbannya diperkirakan 34 anak.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua Gadis (nama samaran) yang tidak terima akan perbuatan si guru. Setelah guru tersebut dikeluarkan dari ponpes, Gadis mengadu kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang menimpanya.

Kasus tersebut lalu berlanjut ke kantor polisi. “Karena laporan itu, kami melakukan penyelidikan,” ungkap Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholans kepada Jawa Pos Radar Trenggalek.

Rabu (22/9) sekitar pukul 09.00, polisi mengetahui pelaku berada di rumahnya. Tidak menunggu lama, polisi langsung menyeret SMT ke Mapolres Trenggalek sekitar pukul 11.00. SMT bakal dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Karena itu, pelaku akan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, berdasar hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah berbuat cabul kepada sekitar 34 anak didiknya. Semuanya masih di bawah umur dengan rentang waktu selama tiga tahun. Motifnya sama, yaitu memanggil murid yang menjadi calon korbannya dan mengajak ke tempat sepi. Lalu, pelaku langsung meraba-raba bagian vital anak didiknya. (jpg)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images