iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim gabungan Ditlantas Polda Jambi melakukan kegiatan operasi penindakan malam hari terhadap sejumlah sopir dan kenek angkutan batu bara yang melintas di Kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur.

Hasilnya, sebanyak  14 unit mobil diamankan di Mapolresta Jambi, pada Jumat (8/10) sekira pukul  00.05 WIB.

Informasi berhasil dihimpun di lapangan, kegiatan penindakan yang dipimpin oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sunardi, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Gokma Sitompul, Balai Transportasi Darat dari Kementrian Perhubungan serta jajarannya.

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sunardi saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, malam ini (7/10) tim menggelar operasi penindakan yang mana sasarannya adalah terhadap truk batu bara yang melakukan pelanggaran.

"Antara lain, pelanggaran truk yang melebihi tonase dan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan itu sendiri,"kata Subdit Sunardi.

Sunardi menyebutkan, dalam semalam pihaknya telah mengamankan puluhan kendaraan dari berbagai macam pelanggaran.

"Malam ini ada 14 truk yang kita amankan, termasuk juga kendaraan angkutan yang melebihi tonase, jadi penindakan ini akan berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan,"sebutnya.

Sementara itu, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Gokma Sitompul menjelaskan, selain opearasi penindakan itu, pihaknya juga membackup kegiatan Ditlantas, guna mengurangi peredaran narkoba dari kalangan sopir angkutan.

"Yang mana diduga sopir-sopir pelaku penyalahgunaan narkoba, akan tetapi setelah kita lakukan tes narkoba dengan cara mengoleskan alat tes rapid pada air liur para sopir, semuanya negatif,"jelas Subdit Gokma.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh sopir angkutan batu bara agar memetuhi dan mentaati aturan yang berlaku yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengangkutan batu bara.

"Untuk jam operasionalnya sudah kita sepakati dan kita tetapkan, dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, jadi untuk siang hari tidak dibenarkan beroperasi di jalan umum," pungkasnya. (rhp)

 


Berita Terkait



add images