iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan, jangan sampai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi jebakan. Khususnya bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat ini sedang diuji dengan pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, secara mekanisme UU yang diklaim sebagai bentuk Reformasi Perpajakan itu seperti cantrang. Yang tidak peduli dengan ukuran dan jenis ikan bahkan berpotensi merusak terumbu karang yang dijaring.

“Kebijakan seperti ini tentu sangat resisten dan berisiko bagi masyarakat menengah ke bawah yang menjadi kelompok mayoritas dalam struktur sosial kita,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/10).

Ia memberikan contoh, salah satu aturan dalam UU tersebut bahwa penghasilan yang terkena pajak di mulai dari angka Rp4.500.000.

“Tentu kita akan prihatin jika masyarakat khususnya millenial yang berpenghasilan 5 juta harus menanggung beban fiskal negara dengan menyetor 5 persen gaji bulanannya. Di saat yang sama mereka juga akan mengeluarkan lebih banyak biaya konsumsi di tahun depan karena dipangkasnya subsidi bahan bakar gas melon 3 kg,” tuturnya.


Berita Terkait



add images