iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATECO, JAKARTA– Sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus lalu, masyarakat terutama warga minoritas seperti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) semakin takut keamanan mereka terancam.

Taliban menganggap, kaum LGBT dianggap menyimpang dari nilai agama dan rezim Taliban kerap menjatuhkan hukuman yang tak manusiawi kepada para pelanggar hukum Islam.

Gay dan lesbian memang telah lama dianggap sebagai tindakan ilegal di bawah Hukum Pidana Afghanistan 2017. Hukuman mati secara teknis diizinkan untuk menindak para pelanggar di bawah konstitusi tersebut.

Namun, menurut kelompok advokat kaum LGBT+, ILGA-World, Afghanistan tidak pernah menggunakan hukuman mati terhadap para kaum pelangi itu sejak 2001. Namun, di bawah rezim Taliban, kaum LGBT khawatir hukuman mati akan kembali diterapkan.

Dikutip Reuters, selama Taliban berkuasa di Afghanistan pada 1996-2001 lalu, kelompok itu terkenal kejam terhadam kaum LGBT. Saat itu, Taliban dilaporkan kerap mengeksekusi kaum gay dengan cara digantung, ditembak mati, atau dipukul batu sampai meninggal dunia.

Kaum LGBT juga kerap dihukum dengan ditindih dengan dua tembok yang didorong oleh tank sampai meninggal.

Ketakutan itu semakin nyata setelah salah pada Agustus lalu, satu petinggi Taliban yang diangkat menjadi hakim, Gul Rahim, mendukung penerapan hukuman-hukuman brutal itu kepada kaum LGBT.


Berita Terkait