iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Apakah anda sudah ingin travelling? Syarat naik pesawat sudah menjadi pertanyaan yang banyak dan sering diajukan oleh masyarakat usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang. Penerapan PPKM yang terus berlanjut di wilayah Jawa-Bali dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Pada periode PPKM kali ini terjadi perbaikan yakni tak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.

Pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya penerbangan udara domestik dan international. Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di wilayah masing-masing, kerap kali syarat naik pesawat dipertanyakan karena khawatir turut mengalami perubahan juga. Berikut adalah informasi terbaru yang perlu diketahui:

Ketentuan penerbangan domestik maupun internasional telah ditetapkan dalam surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 63 tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021. Di dalam surat, secara rinci update regulasi penerbangan dengan rute dari atau ke bandara di Jawa-Bali dengan wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 yakni harus memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan memiliki surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk anda yang merupakan calon penumpang dari pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan level 2, diwajibkan untuk memenuhi syarat salah satunya yaitu memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.

Kendati demikian, penerbangan di mas PPKM hanya diperbolehkan untuk penumpang di atas 12 tahun, yang dimana artinya di bawah usia itu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara maupun perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

Namun dalam penerbangan rute internasional, update regulasi penerbangan bagi anda yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan, anda pun diharuskan untuk melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam. Secara khusus, bila anda berstatus WNA, anda dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian bahwa anda mendapatkan izin khusus tertulis dari kementrian ataupun lembaga. Sama seperti update regulasi penerbangan domestik, ketentuan terkait surat vaksinasi (fisik maupun digital) merupakan syarat masuk wilayah Indonesia.

Apabila anda belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. All in all, itu adalah perbedaan persiapan antara penerbangan domestik dan internasional.

Berikut point-point syarat dari update regulasi penerbangan untuk Anda selalu ingat, antara lain:


Berita Terkait