iklan Kurir Ganja seberat 45 Kg yang ditangkap di daerah Bungo saat ini masih mendekam di sel tahanan BNNP Jambi dan diancam penjara seumur hidup
Kurir Ganja seberat 45 Kg yang ditangkap di daerah Bungo saat ini masih mendekam di sel tahanan BNNP Jambi dan diancam penjara seumur hidup

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kurir narkoba jenis ganja bernama Andika Noor (31) yang ditangkap oleh BNNP Jambi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, modus pelaku dalam pengiriman ganja dari Aceh ke Medan menuju Jambi lalu dikirimkan ke Jawa menggunakan sistem online.

Untuk pengantaran paket ganja itu uangnya ditransfer. “Barang itu mereka letakan di pinggir jalan bukan di pool busnya, pengakuan mereka tidak tahu dengan barang itu," kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (12/10).

Selain itu, Guntur menegaskan, setelah pihaknya melakukan pemerikasan lebih lanjut terhadap pelaku, setidaknya ada dua pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman minimal 6 tahun maksimal dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 th 2009.

Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap seorang kurir ganja seberat 45 Kilogram, pada Senin (4/10). Ganja yang dibawa oleh kurir tersebut dikemas dalam 45 paket besar yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam 2 karung plastik berwarna putih di perbatasan Bungo— Sumbar. (rhp)


Berita Terkait



add images