iklan Dua tersangka pembunuh pegawai koperasi bernama Tigor Tahtah Negara Nainggolan masih mendekam di Rumah Tahanan Polresta Jambi dan diancam hukuman mati.
Dua tersangka pembunuh pegawai koperasi bernama Tigor Tahtah Negara Nainggolan masih mendekam di Rumah Tahanan Polresta Jambi dan diancam hukuman mati.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pembunuhan karyawan koperasi bernama Tigor Tahtah Negara Nainggolan berlanjut. Terbaru, kini sudah masuk tahap dua dan segera masuk jadwal persidangan, pelaku yang merupakan pasangan suami istri terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres saat dikonfirmasi mengatakan, untuk berkas pelaku pembunuhan karyawan koperasi sudah lengkap atau sudah p21 setelah diperiksa JPU, bahkan tinggal nunggu jadwal persidangan.

"Iya benar, berkas kasus pembunuhan yang kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, Heriyanto (36) suami dan Pini Pondriani (26) istri warga Paal 10 Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, sudah di limpahkan ke Kejaksaan," kata Handres, Kamis (14/10).

Selain itu, Handres mengungkapkan, kedua pelaku saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Polresta Jambi, dikenakan beberapa pasal, karena termasuk pembunuhan berencana.

"Kedua pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya. (rhp)


Berita Terkait



add images