iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Sejumlah tokoh mulai digadang-gadang sebagai calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024 mendatang. Syarat mengusung capres dan cawapres berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019 lalu.

“Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden akan diselenggarakan secara serentak pada 2024. Karena itu, hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Kamis (14/10).

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung capres dan cawapres. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.

Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, masih ada beberapa usulan dan pembahasan.

Terkait pilkada serentak, lanjut Ilham, pilkada tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak. Artinya diselenggarakan usai pemilu 2024. Sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah. “Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada. Yakni 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah,” papar Ilham.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images