iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sejak dibukanya posko pengaduan korban PT. DHD Mitra Indotama, investasi budidaya ikan air tawar (Lele) secara online, dalam dua hari Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima 27 berkas laporan dari korban dan kerugiannya mencapai Rp. 1,4 Milyar, pada Jum'at(15/10).

Informasi ini berhasil dihimpun dari Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya telah menerima puluhan laporan dari korban secara online melalui link https://tinyurl.com/pngaduan dengan cara mengisi form yang telah disediakan.

"Sampai saat ini, dalam dua hari sejak dibuka posko pengaduan, kita telah menerima 27 laporan, untuk kerugiannya sementara mencapai Rp. 1,4 Milyar," kata AKBP Wahyu Bram.

Selain itu, Bram mengungkapkan, posko pengaduan ini sendiri resmi dibuka kemarin, Kamis malam dan hari ini hari kedua pasca dibuka, jumlah kerugian sudah mencapai milyaran rupiah.

"Nanti perwakilan korban akan kita arahkan melapor ke Polda Jambi, secara offline setelah mengisi form di link tadi yang disediakan," ungkapnya.

Himbauan kepada seluruh masyarakat yang mengaku mejadi korban investasi ternak lele di Jambi, dapat melakukan pengaduan melalui posko pengaduan online Polda Jambi, dengan mengakses link yang telah disosialisasikan melalui media sosial.(rhp).


Berita Terkait



add images