iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan mengamankan 5 orang pelaku, pada Selasa (19/10).

Identitas kelima pelaku tersebut yakni, berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun dan perannya sebagai pekerja yang melakukan aktivitas ilegal drilling.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan bahwa, pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU.

"Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak. Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan," kata Wadirsus Santoso, pad Rabu (20/10).

Selain itu, Santoso menyebutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

"Jadi, BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak," Sebut Santoso.

"Kalau untuk modusnya, setelah kita interogasi, para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri," tambahnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau dikenakan denda kurang lebih Rp. 60 Milyar," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images