iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI — Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku diamankan, Senin (18/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi Selasa (19/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW (29) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Dalam dugaan perkara melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Edi Mardi Siswoyo.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara. (adi)


Berita Terkait



add images