iklan Kapolres Kerinci menunjukkan hasil tangkapan berupa pohon ganja yang diamankan dari Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh
Kapolres Kerinci menunjukkan hasil tangkapan berupa pohon ganja yang diamankan dari Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pelaku penanaman ganja seluas kurang lebih 1 hektar di KM 10 Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, terancam 20 Tahun penjara. Pelaku sebelumnya telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Kerinci beberapa waktu lalu.

 “Pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 111 dengan ancaman maksimal lebih dari 20 Tahun penjara," ujar Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho saat konferensi pers terkait penemuan ladang ganja 1 hektar, pada Senin (25/10) di Mapolres Kerinci.

Dijelaskan Kapolres bahwa, penangkapan pelaku, pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 13.00 WIB di KM 10 Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi ada yang menanam narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Opsnal IPDA Yandra K, SH melaporkan informasi kepada Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH. Atas perintah dari Kapolres, agar Tim Opsnal mengembangkan dan melaksanakan penyelidikan secara intens terhadap informasi tersebut dan langsung turun kelokasi.

Sekira pukul 16.00 WIB, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH memimpin Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi dengan menempuh perjalanan selama 1 jam dengan berjalan kaki, dan kondisi lokasi jalan tebing miring dan habis hujan, sehingga jalan licin. “Namun berkat kegigihan seluruh tim, berhasil mengamankan satu orang wanita berikut dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja yang terjemur di Pondok Ladang KM 10 puncak,” bebernya.

Namun pada saat dilakukan penggerebekan satu orang diduga tersangka, berhasil melarikan diri. “Berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial FY dan satu tersangka berhasil kabur,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka tersebut adalah suami istri, pada saat penangkapan. Hanya sang istri yang berhasil diringkus, karena saat penangkapan FY teriak sehingga pelaku lain (suami dari FY) berhasil kabur. “Terduga Pelaku adalah suami istri, dan sang suami kabur masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Kerinci,” ujar AKBP Agung Wahyu.

Menurut pengakuan pelaku sambung Kapolres, pelaku ini sudah beroperasi selama 1 tahun dan sudah melakukan panen satu kali, dengan hasil mencapai Rp 300 juta. Tanaman haram jenis ganja ini, ditanam oleh pelaku sejak Januari Tahun 2021.


Berita Terkait



add images