iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Bedah Buku Kajian Evaluatif Penanganam Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 di Hotel Siwsbell, Selasa (26/10).

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Bawaslu RI, Ratna Dewi Petta Lolo selaku penggagas buku. Adapun penanggap buku Donny Yusra Koordinator Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Unja dan Dekan FH Unja Dr Usman. 

Lalu hadir pula Prof Sukamto Satoto, pelapor pelanggaran di Jambi, perwakilan parpol dan sejumlah ormas.

Pimpinan Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo mengatakan jika buku ini membahas bagaimana pengaturan dan problemtaika yang ditemukan Bawaslu di masa pemilihan tahun 2020

"Modus dan problematika tidak jauh berbeda dengan 2017 dan 2018 karena Undang undang yang digunakan sama," kata

Bedah buku ini, lannut Ratna menyampaikan ke publik, banyak masalah dengan aturan kita sehingga harus dukungan adovokasi sehingga bisa dilakukan revisi undang- undang.

"Saat ini sudah ada keputusan usulan menarik prolegnas tahun 2021. Pemilu 2024 dengan UU yang sama yang sudah digunakan 2019 dan pemilihan 2024. UU yang baik tidak selalu ada perubahan, tapi selama pelaksanaan ada beberapa yg perlu direvisi. Apalagi kita tahu ketok palu berdekatan pada saat pelaksanaan," katanya.

Dalam buku ini juga dibahas inkonsistensi hakim. Dalam dua kasus yg sama tapi keputusan berbeda. Menelisik hakimmenggunakan kewenangan tidak diberi UU tetap kemudian bisa mengeluarkan keputusan.

"Kami mengajak masyarakar secara luas khusunya kampus, suara advokasi bisa disuarakan dari penguruan tinggi sehingha tidak ada kepentingan. Aturan harus menjadi salah satu pilar utama untuk membawa pemilihan ke arah yg lebih baik," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images