iklan Kementerian Perdagangan meraih penghargaan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara virtual di Jakarta, Selasa (26 Okt). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal, Suhanto menerima penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.
Kementerian Perdagangan meraih penghargaan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara virtual di Jakarta, Selasa (26 Okt). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal, Suhanto menerima penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menjadi salah satu kementerian dari 83 badan publik yang meraih penghargaan “Badan Publik Informatif” tahun 2021 dari total 337 badan publik yang dinilai. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menerima penganugerahaan tertinggi di bidang pelayanan informasi publik ini secara daring dengan disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Penghargaan diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, hari ini, Selasa (26/10)

Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif. “Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” jelas Wapres.

Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini, lanjut Wapres, dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. “Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19,” jelas Wapres.

Wapres juga berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

Penilaian keterbukaan informasi oleh KIP ini merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. Dengan capaian peringkat “Informatif”, maka Kemendag berhasil melampaui target IKU Sekretariat Jenderal tahun 2021 (Peringkat “Menuju Informatif”).

Implementasi Keterbukaan

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dalam sambutannya menyampaikan, hasil penganugerahaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini bukanlah suatu ajang kontestasi antarbadan publik, melainkan dapat dijadikan tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

“KIP akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga menjadi 'informatif' di jajaran badan publik. Kami ucapkan terima kasih untuk seluruh badan publik yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini. Diharapkan ke depannya pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ujar Gede.

Menjaga Kepercayaan

Sementara itu, Sekjen Kemendag Suhanto menyambut baik capaian ini. Dari hasil monitoring dan evaluasi KIP, Kementerian Perdagangan meraih nilai 93,07 sehingga memenuhi kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif di tahun 2021. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang pada saat itu Kementerian Perdagangan meraih predikat “Menuju Informatif” dengan nilai 89,3.

“Saya mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Perdagangan yang telah mewujudkan pentingnya keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta terpercaya,” jelas Suhanto.

Pada tahun ini, terdapat 337 badan publik yang terdiri dari kementerian, pemda, LNS, LN dan LPNK, parpol, universitas negeri, dan BUMN yang mengikuti monev Keterbukaan Informasi Publik, sejumlah 83 badan publik masuk pada klasifikasi “Informatif” atau meningkat dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sejumlah 60 badan publik.

Predikat “Informatif” ini, lanjut Suhanto, membuktikan upaya dan komitmen Kementerian Perdagangan untuk menjadi Badan Publik yang informatif serta memberikan informasi yang cepat dan tepat bagi masyarakat. Termasuk para pelaku usaha dan para pemangku kepentingan lainnya, sekalipun di tengah pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat.


Berita Terkait



add images