iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Imran Rosidi, salah seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi yang mangkrak menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi (27/10). 

Adapun agenda dalam sidang pertama ini yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan. Dirinya mengatakan bahwa telah digelar sidang terhadap Imran. 

"Tadi sudah dilaksanakan sidang atas Imran Rosyadi pada kasus korupsi Auditorium UIN. Terdakwa disini diikutsertakan sebagai pemenang tender pengadaan pembangunan auditorium itu. Kami akan melakukan pembelaan dan melihat fakta-fakta dalam persidangan," kata Ilham.

Ilham mengaku kliennya dituduh dalam kasus menerima uang sebesar Rp 100 juta rupiah. "Setelah menerima uang itu, beliau mengembalikannya. Pengembalian itu bukan karena proyeknya bermasalah, tapi karena baru ditetapkan sebagai pemenang. Jadi dia hanya sebatas pengadaan tender saja," terangnya. 

Selain itu, dirinya menyebut bahwa tidak ada unsur memperkaya diri pada kasus ini. "Kalau terbukti ada, nanti akan kita buktikan di persidangan. Dan kasus ini sendiri sudah dari 2018. Kita minta 11 saksi nanti secara offline, bukan daring. Dan minggu depan pembuktian berupa keterangan saksi," tutupnya. (mg4)


Berita Terkait



add images