iklan Tim Penyidik KPK Memperpanjang Masa Tahanan Apif Firmansyah Hingga Januari 2022.
Tim Penyidik KPK Memperpanjang Masa Tahanan Apif Firmansyah Hingga Januari 2022. (Ist)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Update hasil penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka Apif Firmansyah, tim penyidik KPK RI memperpanjang masa tahanan yang bersangkutan, pada Kamis(24/11).

Informasi dilansir dari Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan yang bersangkutan hingga 40 hari kedepannya.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," katanya.

Ali menambahkan, Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya.

"Iya benar, untuk saat ini, untuk pemeriksaan para saksi lainnya, kita akan mengagendakannya," tutupnya.(rhp)


Berita Terkait



add images