iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengirimkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan kasus ASN Kementerian Pertanian yang mengenakan seragam partai politik tertentu kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan bahwa Tim Pemeriksa KASN telah menganalisis seluruh hasil berita acara pemeriksaan terkait kasus ASN yang memakai seragam partai politik.

Untuk itu pihaknya segera mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindaklanjuti.

“Apabila Mentan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka KASN akan menyampaikan laporan kepada presiden,” ujar Tasdik, Jumat (26/11).

Tasdik yang merupakan Tim Ketua Pemeriksa KASN mengatakan, seluruh pejabat yang diduga terlibat telah diperiksa. Pemeriksaan, tambahnya, dilakukan secara maraton selama 3 hari untuk menggali dan meminta penjelasan dari para pihak yang terlibat.

Di samping itu, ketika diminta keterangan terkait sanksi, Tasdik menegaskan akan menerapkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim kami bekerja secara objektif menangani kasus ini. Jika terbukti melanggar ketentuan, setiap ASN tentu harus secara ksatria menerima sanksi atas kesalahan yang diperbuat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menilai kasus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian yang memakai seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu menunjukkan bahwa politisasi birokrasi di Indonesia masih terus terjadi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu netralitas ASN menuju Pemilu 2024.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN agar mencermati potensi politisasi ASN oleh para pejabat politik dalam birokrasi,” imbau Agus.

Tanpa pemberian sanksi yang tegas terhadap pejabat politik yang memimpin birokrasi, lanjut Agus, dikhawatirkan politisasi ASN akan semakin meningkat. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images