iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnl Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambi Timur berhasil menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor milik Angga Sugito di salah satu rumah kost Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Identitas DPO bernama Eka Saputra (19), seorang buruh yang merupakan warga RT. 09 Desa Padang Gelai, Kecamatan Kepayang, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Awal kejadian yaitu pada hari Senin, 25 Januari 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB di Kosan Abah, Jalan Amangkurat, RT 11 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur telah tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tindakan pidana tersebut dilakukan oleh Angga Rebel (Terpidana), Udin (DPO) dan pelaku Eka terhadap Sepeda Motor Honda Vario milik korban.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Angga.

Namun rekan tersangka yaitu Udin dan Eka melarikan diri hingga menjadi DPO, dan pada akhirnya Eka Saputra berhasil ditangkap.

"Saat anggota kita mendapat informasi bahwa pelaku Eka berada di Jambi, anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuda Rengga Permana berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Eka di Panca Karya," katanya, Jumat (26/11). (rhp)


Berita Terkait



add images