iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Gedung Satpol PP Kota Jambi didatangi sejumlah masyarakat, Senin (17/1). Mereka menggelar aksi damai mendesak Satpol PP untuk menindak tegas aktifitas judi yang marak di Kota Jambi.

Jenis perjudian yang dimaksud yakni seperti, judi tembak ikan, dingdong dan lainnya. “Kami minta agar lokasi perjudian di Kota Jambi dapat ditertibkan,” kata salah satu peserta aksi.

Tak lama berorasi, para peserta aksi langsung ditemui Kepala Bidang Penegakan Perda Daerah Satpol PP Kota Jambi untuk berdiskusi.

Kabid Penegakan Perda Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andriyan mengatakan, kewenangan perjudian tersebut tidak ada dalam Perda Kota Jambi. Lanjutnya, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Terlebih mengingat lokasi perjudian tidak berada di suatu bangunan yang menyatu dengan bangunan suatu usaha. Namun, nantinya Satpol PP Kota Jambi akan berkoordinasi dengan Kepolisian di Kota Jambi. “Jika memang lokasi judi berada di tempat usaha, maka sesuai Perda hal itu bisa ditindak,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images