iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Tim Opsnal Resmob Polda Jambi dan Polresta Jambi bersma Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan kurang dari 12 jam dari kejadian di Pasar Angso Duo Kota Jambi, pada Sabtu (22/1) sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi dihimpun dari Kabid Humas Polda Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa, setelah kejadian pembunuhan terhadap korban Amron (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi dengan cara ditikam, Tim Gabungan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan Tim, pelaku diketahui melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Sumatera Selatan.

"Pelaku bernama M. Deby (23) merupakan warga Legok, Danau Sipin ditangkap di tempat pelariannya Dusun Pacitan Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung lincir, Sumateta Selatan," katanya.

Mulia menambahkan, pada Penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan Anas yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku. Saat ini Tim Gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (rhp)


Berita Terkait



add images