iklan Doni Salmanan.
Doni Salmanan.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Dari status saksi, kini Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Doni berlangsung selama lebih dari 12 jam.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih 12 jam. setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” pungkas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu dinihari (9/3/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara. Diketahui Doni Salmanan mendatangi Breskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex.

Dijerat pasal berlapis, Doni Salmanan dituntut 20 tahun penjara oleh Bareskrim Polri.

“saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, UU KUHP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkas Karopenmas. (riki/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images